Gugatan
sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan
pembuktian yang sederhana.
Kriteria Gugatan
Sederhana
1.
Para
pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Masing-masing
satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan
hukum yang sama;
b.
Penggugat
dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
2.
Jenis
perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk
perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang
masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
3.
Nilai
gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-.
Perkara yang
Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Perkara
yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
a.
Perkara
yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana
diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa
konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
b.
Perkara
yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Pihak yang Dapat
Mengajukan Gugatan Sederhana
Seluruh
subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan
gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan
hukum yang sama.
Biaya Perkara
Besaran
panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan agama setempat. Panjar
biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan
kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu
dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Mekanisme Pendaftaran
Gugatan Sederhana
Penggugat
mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh
penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di
kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
1.
Identitas
penggugat dan tergugat;
2.
Penjelasan
ringkas duduk perkara; dan
3.
Tuntutan
penggugat.
Pada
saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah
dilegalisasi.
Tahapan Penyelesaian
Gugatan Sederhana
Tahapan
penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
1.
Pendaftaran;
2.
Pemeriksaan
kelengkapan gugatan sederhana;
3.
Penetapan
hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4.
Pemeriksaan
pendahuluan;
5.
Penetapan
hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6.
Pemeriksaan
sidang dan perdamaian;
7.
Pembuktian;
dan
8.
Putusan
Lama Penyelesaian
Gugatan Sederhana
Gugatan
sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang
pertama.
Peran Hakim dalam
Gugatan Sederhana
Peran
hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
1.
Memberikan
penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2.
Mengupayakan
penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk
melakukan perdamaian di luar persidangan;
3.
Menuntun
para pihak dalam pembuktian; dan
4.
Menjelaskan
upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Perdamaian dalam
Gugatan Sederhana
Dalam
gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan
batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud
mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai
prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta
perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat
diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya
hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan
keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani
akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan
keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau
setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua
pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di
kepaniteraan.
Keberatan
adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan
bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk
banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan
terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis
hakim mendasarkan kepada:
1.
Putusan
dan berkas gugatan sederhana;
2.
Permohonan
keberatan dan memori keberatan; dan
3.
Kontra
memori keberatan.
Peran Kuasa Hukum
Pada
prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum
dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagai berikut:
1.
Kuasa
hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
2.
Pendampingan
oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di
persidangan.
Peraturan
terkait : Peraturan Mahkamah Agung RI
No.2 Tahun 2015
Sumber
: http://www.pa-balige.go.id/?page_id=3182