Berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan
Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Gugatan
sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan
hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh
lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan
sederhana ini adalah:
1.
Perkara
yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana
diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
2.
sengketa
hak atas tanah.
Berikut
adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
1.
Para
pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang
masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum
yang sama.
2.
Terhadap
tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan
sederhana.
3.
Penggugat
dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan
yang sama.
4.
Penggugat
dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau
tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
TATA CARA PENDAFTARAN
GUGATAN SEDERHANA
Berikut
adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
1.
Penggugat
mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
2.
Penggugat
dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di
kepaniteraan.
3.
Blanko
gugatan berisi keterangan mengenai :
a.
Identitas
penggugat dan tergugat;
b.
Penjelasan
ringkas duduk perkara; dan
c.
Tuntutan
penggugat.
4.
Penggugat
wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan
gugatan sederhana.
Referensi
: http://pn-jakartatimur.go.id/baru/hukum/mekanisme-gugatan-sederhana.html