1.
Sebelum
sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Para Pihak dan
Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
2.
Segala
sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib
di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3.
Dalam
ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
4.
Selama
sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
a.
Duduk
dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
b.
Memberi
hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara
ketertiban dalam sidang.
5.
Pengambilan
foto, rekaman suara atau rekaman televisi harus meminta izin terlebih dahulu
kepada Hakim Ketua Sidang.
6.
Segala
bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus
dilepas.
7.
Siapapun
dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
8.
Anak
yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang
kecuali ditentukan lain oleh Hakim Ketua sidang.
9.
Di
dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang
membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di
Piket.
10.
Tanpa
surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat
mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di
ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang
bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud
meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda
titipannya.
11.
Siapapun
yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat
Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat
peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut,
atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila
pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan
penuntutan terhadap pelakunya.
Dasar :
Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP
Referensi
: http://pn-jakartatimur.go.id/baru/publik/tata-tertib-persidangan.html