KUH Perdata Pasal 1991, Pasal 1992, dan Pasal 1993
Pasal 1991
Terhadap
seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat
pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai
piutangpiutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap
suatu warisan yang tak
terurus,
meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Pasal 1992
Lewat
waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai
warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat
waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan,
harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun
lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu
selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.