Pasal 1351
Jika
dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal
itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut
hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.
BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR
KARENA UNDANG-UNDANG
Pasal 1352
Perikatan
yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang
atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Pasal 1353
Perikatan
yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu
perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.
Pasal 1354
Jika
seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan
atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk
meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili
kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri
dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan
segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan
secara tegas.
Pasal 1355
Ia
diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus
olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu
dapat mengambil alih pengurusan itu.