BAGIAN 3
Aturan-aturan yang
Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
Pasal 1581
Penyewa
yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat
dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan
untuk pembayaran uang sewa.
Pasal 1582
Seorang
penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa
kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu
penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya.
kecuali jika pembayaran itu dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan
dalam persetujuan sewa itu atau menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1583
Pembetulan-pembetulan
kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai
hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela,
kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu
yang dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian,
pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila
pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau
karena keadaan yang memaksa.
Pasal 1584
Menjaga
kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada
pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan
asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan kepada pihak yang menyewa.
Pasal 1585
Sewa
mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan
lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat
kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat.