Pasal 1576
Dengan
dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan
kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu
perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada
suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak
wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum
dilunasi.
Pasal 1577
Pembeli
dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk
memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik
mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali.
Pasal 1578
Seorang
pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam
persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya
dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana
diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah,
peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum
pengosongan.
Pasal 1579
Pihak
yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai
sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
Pasal 1580
Jika
dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak
memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan maka ia wajib memberitahukan
kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya. sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 1578.