Pasal 1571
Jika
sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang
ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang
lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu
yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1572
Jika
pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak
menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang
bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara
diam-diam.
Pasal 1573
Jika
setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap
menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu
sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan
secara lisan.
Pasal 1574
Dalam
hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk
penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat perpanjangan sewa.
Pasal 1575
Persetujuan
sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun
pihak yang menyewa.