Pasal 1566
Penyewa
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada
barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih
sewanya.
Pasal 1567
Pada
waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa
segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa
asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.
Pasal 1568
Dihapus
dengan S. 1925 - 525.
Pasal 1569
Jika
terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah
dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang
menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk
menyuruh para ahli menaksir harga sewa.
Pasal 1570
Jika
sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang
ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu.