Pasal 1561
Jika
penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi
tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian
bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta
pembatalan sewa.
Pasal 1562
Jika
antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu
pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib
mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima
menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau berkurang harganya
sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian
yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.
Pasal 1563
Jika
tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi
beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam
keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya dan ia harus mengembalikan
barang itu dalam keadaan yang sama.
Pasal 1564
Penyewa
bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang
disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu
terjadi di luar kesalahannya.
Pasal 1565
Akan
tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang
menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa.