Pasal 1556
Pihak
yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam
merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa
berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak
penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
Pasal 1557
Jika
sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum
mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut
pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu
telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.
Pasal 1558
Jika
orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka
mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri
digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau
untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan
hal itu kepada pihak yang menyewakan dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai
penanggung. Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal
ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan.
Pasal 1559
Penyewa,
jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau
melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa
dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan,
setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika
yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka
dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika
hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
Pasal 1560
Penyewa
harus menepati dua kewajiban utama:
1.
memakai
barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan
barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai
hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut
keadaan;
2.
membayar
harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.