Pasal 1551
Pihak
yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan
pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali
pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
Pasal 1552
Pihak
yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang
disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan
itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa. Jika
cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak
yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
Pasal 1553
Jika
barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian
yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang
bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih menurut keadaan,
akan meminta pengurangan harga atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa,
tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi.
Pasal 1554
Pihak
yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau
susunan barang yang disewakan.
Pasal 1555
Jika
dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan
yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus
menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun
selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian
dari barang yang disewakan.
Tetapi
jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari,
maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian
barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan
sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh
penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat memutuskan
sewanya.