Pasal 1586
Penyewaan
kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk
tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan,
bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat
atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan
dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari,
maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1587
Jika
penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan
dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak
yang menyewakan tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai
barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang
ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa
atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang
penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.
BAGIAN 4
Aturan-aturan yang
Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
Pasal 1588
Jika
dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang
kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan
untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab 5 buku ini.
Pasal 1589
Jika
penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian
yang diperlukan untuk pengembalian atau penanaman; jika ía berhenti melakukan
pengembalian atau penanaman. atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai kepala
rumah tangga yang baik, jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan
yang lain dengan tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak
memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul
suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan. Maka pihak itu berhak untuk menuntut
pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 1590
Semua
penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang
telah disediakan untuk itu.