Pasal 1591
Penyewa
tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk
melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam
mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka
waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dari hari
menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak tempat-tempat.
Pasal 1592
Jika
dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh
penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan,
maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ía telah
memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika
ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa
tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya sewa, bila kenikmatan dan
semua tahun telah diperumpamakan satu sama lain. Walaupun demikian, Hakim dapat
mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang sewa untuk sementara waktu,
menurut kerugian yang telah diderita.
Pasal 1593
Jika
sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang
seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh
harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari
separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.
Pasal 1594
Penyewa
tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan
dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa
pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai
menyerahkan kepada pemilik itu bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa
tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian
sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat.
Pasal 1595
Dengan
suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan
atas kejadian-kejadian yang tak dapat diduga.