Pasal 1596
Perjanjian
demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,
seperti letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama
yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti
kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak
biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi
untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang
tak dapat diduga.
Pasal 1597
Sewa
tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama,
sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari
tanah yang disewa. Demikianlah maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun
buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam
waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun. Sewa tanah pertanian
yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap
telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.
Pasal 1598
Jika
setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai
barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru
diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1599
Penyewa
yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa
sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai
penanaman untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil
yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya
menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1600
Begitu
pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari
tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan dimulai, bahkan
meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk
ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat.