BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain
persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh
ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan,
dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang
diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu
mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan
menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian
kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri
untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah
selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian
pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu
pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
Pasal 1601c
Jika
suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan
lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun
ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di
dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan
tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian
kerja.
Jika
pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun
tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat,
ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian
ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu
perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus
berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara
serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali
ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini.
Akan
tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk
percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat
pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada
Umumnya
Pasal 1601d
Bila
perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan
lainnya harus ditanggung majikan.
Pasal 1601e
Jika
pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar, maka kedua
belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang
panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang
panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang panjar hanya dapat dikurangkan
dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dari tiga bulan
atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari
tiga bulan.
Pasal 1601f
Mengenai
perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yang bersuami sebagai
buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari
suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian
itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap Hakim. Ia berhak menerima
atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan
keluarganya.
Pasal 1601g
Anak
yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia
dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan
maupun dengan tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk membuat suatu
perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun,
maka kuasa itu harus diberikan dihadapan majikan atau orang yang mewakilinya.
Kuasa
tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat. Jika kuasa diberikan secara
tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya
kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu salinan yang
ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu dan pada waktu berakhirnya
hubungan kerja,. mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum
dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar
tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang
telah diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea
ketiga Pasal 1603 f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa
dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata
bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya.
Pasal 1601h
Jika
anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah
membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan
pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka
ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian
kerja itu.
Pasal 1601i
Suatu
perjanjian kerja antara suami istri adalah batal.
Pasal 1601j
Suatu
reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat
buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah
memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
bahwa
satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma
oleh atau atas nama majikan;
2.
bahwa
oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu
eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya
dapat dibaca oleh umum;
3.
bahwa
satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat
yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja
sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan
dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan
cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen
itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan
pasal ini, adalah batal.
Pasal 1601k
Jika
selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang
telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya
mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya, sebelum ditetapkan,
disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh sehingga
ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika buruh, setelah reglemen
baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak dapat menyetujui, maka
dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di
muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah
mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, Pengadilan memutus pada
tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat
bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah
itu. Dalam menunggu putusan Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan
kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu
sah sejak berlaku.
Dalam
hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan
kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana di
tentukan pada Pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Pasal 1601l
Suatu
pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap
reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan
dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal.
Pasal 1601m
Dan
ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang jika ada
perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
Pasal 1601n
Setiap
perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian
perubahan kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat
dibatalkan atas tuntutan masing-masing dan mereka yang bersama-sama menjadi
pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang
dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan yang
dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau
lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari suatu serikat buruh atau
lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat
kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja.
Pasal 1601o
Untuk
menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini
satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu
tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain
dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam
jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dihitung selama 30 hari
kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka
sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip
dalam hal sifat, tempat dan waktu.
Pasal 1601p
Upah
buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam
bentuk:
1.
uang;
2.
makanan,
bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat
penyerahannya;
3.
pakaian
yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4.
sejumlah
tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai
dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu,
mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh
dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar,
bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan
candu;
5.
hak
pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang
ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota
keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta
perawatannya;
6.
pekerjaan
atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan
untuk buruh itu;
7.
hak
pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta
keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma,
pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga
semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8.
gaji
selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas
pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
Pasal 1601q
Jika
dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah
pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di
tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya. Jikalau kebiasaan
seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan
mengingat keadaan, menurut keadilan.
Pasal 1601r
Jika
jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut
Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang
dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh upah yang ditetapkan berupa
uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal
memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kali
jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan
yang semacam. Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini
adalah batal.
Pasal 1601s
Tiap
perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang
buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikat diri
buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau
sebagian menurut cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di
tempat tertentu atau dan orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal.
Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan
buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Pasal 1601t
Jika
buruh telah membuat suatu janji dalam suatu penjanjian dengan majikan, sedang
perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka
perbuatan itu tidak menimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut
kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang
telah ia keluarkan sendiri dari sakunya seluruhnya dengan perjanjian tersebut,
sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun
demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan buruh, Pengadilan berkuasa untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut
keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu
menurut taksiran Pengadilan.
Jika
buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan,
sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta
kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada
orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini. Tiap hak
buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat
enam bulan.
Pasal 1601u
Majikan
hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian
tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya
disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang
memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu.
Uang denda, baik secara Iangsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali
tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang
dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap
denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian,
harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk
upah yang ditetapkan itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh
dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari.
Tidak
satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal, Dengan perjanjian
tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea
kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan
berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi
demikian, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah
ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya.
Memperjanjikan hukuman, sebagaimana ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam
buku ini, adalah termasuk menetapkan dan menjanjikan denda menurut pengertian
pasal ini.
Pasal 1601v
Untuk
satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
Pasal 1601w
Jika
salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan
dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan
tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah
uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
Pasal 1601x
Suatu
perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja,
ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang
telah dewasa.
Baik
atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya
dalam suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu,
seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan
majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian
tersebut.
Dan
suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil
hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika
buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara
tegas atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika
Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubarnya
perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh
karena kesengajaan atau kesalahan majikan.
Jika
buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian
sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan senantiasa
berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah
itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.
Pasal 1601y
Dihapus
dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.