Isi KUHAP Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Pasal 6
(1)
Penyidik adalah:
a.
pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b.
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
(2)
Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur
Iebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
a.
menerima
Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c.
menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e.
melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
mengambil
sidik jari dan memotret seorang;
g.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i.
mengadakan
penghentian penyidikan;
j.
mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang
sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam
pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik
tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Penyidik
membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
PasaI 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidik
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3)
Penyerahan
berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a.
pada
tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b.
dalam
hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik
dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai
wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah
Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai
dengan ketentuan undang-undang.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT
UMUM
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
(1)
Penyidik
pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh
Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan
dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Syarat
kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.