KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT
UMUM
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
(1)
Penyidik
pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh
Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan
dalam ayat (2) pasal ini.
(2)
Syarat
kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 11
Penyidik
pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari
penyidik.
Pasal 12
Penyidik
pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik,
kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan
kepada penuntut umum.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT
UMUM
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
Penuntut
umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 14
Penuntut
umum mempunyai wewenang:
a.
menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b.
mengadakan
pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka
penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c.
memberikan
perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau
mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d.
membuat
surat dakwaan;
e.
melimpahkan
perkara ke pengadilan;
f.
menyampaikan
pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan
yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk
datang pada sidang yang telah ditentukan;
g.
melakukan
penuntutan;
h.
menutup
perkara demi kepentingan hukum;
i.
mengadakan
tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
menurut ketentuan undang-undang ini;
j.
melaksanakan
penetapan hakim.
Pasal 15
Penuntut
umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut
ketentuan undang-undang.