BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban
Majikan
Pasal 1602
Majikan
wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan.
Pasal 1602a
Upah
yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai
bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 1602b
Tidak
ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pasal 1602c
Akan
tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut
lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía berhalangan
melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila
sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya atau
oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu membuat
perjanjian kepada majikan.
Bila
dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu
peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan
pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari
perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus dikurangi dengan jumlah uang
ganti rugi termaksud.
Buruh
berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia,
baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau
pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar
waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar
kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya.
Dalam
pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh
melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah
atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke
samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang
diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak
pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu, maka
ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai
upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh
seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi
upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama
buruh tidak
mengerjakan
pekerjaan. Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan
perjanjian tertulis atau suatu peraturan.
Pasal 1602d
Jika
buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu,
jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan. tetapi majikan
tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang
kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
kelima, keenam dan ketujuh dalam Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 1602e
Bila
banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu
pertelaan dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan
memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah
upah buruhnya.
Dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan
tentang surat-surat bukti yang seharusnya diberikan kepada setiap buruh, akan
diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau
kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh
secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas kuasa majikan,
jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan
secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya,
harus merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan
merahasiakan terhadap buruh.
Kewajiban
merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka
Pengadilan. Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah
mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu,
maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain
daripada apa yang disebut dalam alinea kedua, dapat dikatakan penyimpangan dari
ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan
kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan
pertelaan termasuk alinea pertama.
Tanpa
mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam
alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan buruh
merahasiakannya. sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga.
Pasal 1602f
Untuk
pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama
Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika dalam kuasa tertulis termaksud
pada Pasal 1602g dimuat syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang
seluruhnya atau bagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi
harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang ini dalam hal pembayaran
upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap sebagai buruh.
Juga
apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan
dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus
dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah
bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan
kepada butuh di bawah umur.
Dalam
hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal
ini, majikan membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya
dengan sah. Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan
ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut adalah batal.
Pasal 1602g
Penyitaan
upah yang menjadi hak buruh dan majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang
tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang bila upah
berupa uang itu sehari delapan gulden lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas
yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi.
Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah,
yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan pekerjaan.
Penyegelan,
penggadaian atau perbuatan lain dengan mana buruh memberikan suatu hak atas
upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya
diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun,
yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. Tiap
perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
Pasal 1602h
Pembayaran
upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di
Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus
dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di
tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs.
Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang
dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama.
Pasal 1602i
Pembayaran
upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang
dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan di situ.
Pasal 1602j
Pembayaran
upah yang dilakukan secara lain daripada dalam kedua pasal di atas adalah
batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa
wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Walaupun demikian, Pengadilan dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya
seimbang dengan kerugian yang diderita buruh. Tiap hak buruh untuk menuntut
sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan.
Pasal 1602k
Jika
tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen
atau oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan
majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor
itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh.
Pasal 1602l
Pembayaran
upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai
berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari
seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih
dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu;
jika di tetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika
ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali
lewat satu triwulan.
Dan
aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau
reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan dan
pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekali. Pembayaran upah
bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang
dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan
menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen
telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
dalam alinea pertama. Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau
berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak
dengan kata sepakat.
Pasal 1602m
Pembayaran
upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian
bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam
menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling
mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu.
Pasal 1602n
Jika
upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan
surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan
tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan dengan pengertian bahwa pembayaran harus
dilakukan paling sedikit sekali setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea
pertama mengenai keuntungan yang diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam
sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan
keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu
tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan
bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu.
Pasal 1602o
Jika
upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu sedangkan sebagian
lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian
menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka untuk masing-masing bagian itu
berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16011 sampai 1602n.
Pasal 1602p
Pada
tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi. Mengenai upah
yang ditetapkan berupa uang yang tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang
dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan,
bahwa tiap kali tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran
pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling
sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang
menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang
bersangkutan.
Pasal 1602q
Jika
upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu
dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang
dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar
paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut
Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak
dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja
keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari
seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan karena
kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus dibayarkan.
Dalam
pada itu, Pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah
yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. Suatu janji yang menyimpang dari
ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah
lebih dari delapan gulden sehari.
Pasal 1602r
Kecuali
pada waktu berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya
boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut:
1.
ganti
rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2.
denda-denda
yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini
memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu
dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau
surat perjanjian yang telah dilanggar;
3.
iuran
untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s telah dibayar oleh
majikan untuk kepentingan buruh;
4.
harga
sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh
dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh
majikan kepada buruh;
5.
harga
pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar
minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang
dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan
majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat
keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan
tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang
harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga,
bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat.
6.
persekot-persekot
atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini
ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7.
kelebihan
upah yang telah dibayar;
8.
biaya
perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai
utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan
nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan
lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar,
mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan
ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari
dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan suatu
wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang adalah
batal.
Pasal 1602s
Bila
upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau
keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan
setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan. Tiap
perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah
batal.
Pasal 1602t
Majikan
yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan
dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh
perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya
ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian. menurut
kebiasaan setempat.
Pasal 1602u
Majikan
wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong
upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya. begitu pula untuk
menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara yang ditetapkan dalam
perjanjian atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1602v
Majikan
wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari
Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai
pekerjaan yang diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu.
Pasal 1602w
Majikan
wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang
dipakai untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan
pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian
rupa sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan
harta bendanya sebagaimana dapat dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian
yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia
dapat membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan
oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan
oleh kesalahan buruh sendiri.
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan dan karenanya buruh
mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka
majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau istri buruh, anak-anaknya
atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dan pekerjaan buruh itu, kecuali
jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban
itu disebabkan oleh keadaan memaksa atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian
besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu sendiri.
Tiap
perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan
ini, adalah batal Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang
menetapkan bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan
ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal 1602x
Jika
seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa
berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka
majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan buruh dengan sepantasnya. bila
hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. Ia berhak menuntut kembali
biaya untuk itu dari buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama hanya
dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan
sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badan
yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu
oleh buruh itu. Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan
kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi adalah batal.
Pasal 1602y
Pada
umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang
majikan yang baik.
Surat
keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat
pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan
khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara
buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu
berakhir.
Jika
majikan memutuskan hubungan kerja tanpa menunjukkan suatu alasan maka ia hanya
wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh
memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak
menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan
yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan
keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan
yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak
termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak
ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan,
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun
terhadap pihak ketiga. Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi
kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal.