BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
Pasal 1603
Buruh
wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan
ebaikbaiknya.
Jika
sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam
perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
Pasal 1603a
Buruh
wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat
menyuruh orang lain menggantikannya.
Pasal 1603b
Buruh
wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang
dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh
atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian
atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Pasal 1603c
Buruh
yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib
rumah tangga majikan.
Pasal 1603d
Pada
umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam
keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh
yang baik.
BAGIAN 5
Berbagai Cara
Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Pasal 1603e
Hubungan
kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian
atau dalam peraturan undang-undang atau jika semuanya itu tidak ada, menurut
kebiasaan.
Pemberitahuan
tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1.
jika
hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2.
jika
menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya
hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang
pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak
mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
Pasal 1603f
Jika
hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea
pertama Pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka
hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama. Dalam hal
hubungan kerja yang diperpanjang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari
enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak
tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan
di atas berlaku pula jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e,
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat.
Dalam suratperjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur
dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya
enam bulan.
Pasal 1603g
Jika
lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen,
maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, maka hubungan
kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. Jika hubungan kerja
diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak
berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal
diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal 1603h
Pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari lain dari hari
terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Pasal 1603i
Kecuali
dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan
kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan. Dalam suatu
perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu
termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu
paling lama satu bulan, jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang
waktu termaksud pada alinea pertama, bagi majikan diperpanjang berturut-turut
dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan
pemutusan, hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi
kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga
tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
Pasal 1603i bis
Suatu
perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu
setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak peduli apakah hubungan
kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu,
dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan,
dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603i ten
Hubungan
kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat
minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f,
sepanjang mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031,
dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus.
Pasal 1603j
Hubungan
kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
Pasal 1603k
Hubungan
kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat
disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik ahli waris majikan maupun buruh,
berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan dalam waktu tertentu dengan
memberitahukan pemutusan sesuai dengan Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan
kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu.
Pasal 1603l
Jika
diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang
memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan. Tiap perjanjian yang
menetapkan masa percobaan yang tidak sama Iamanya bagi kedua belah pihak atau
lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa
percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
Pasal 1603m
Jika
wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang
diadakan oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang
merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g
tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di
tempat kediaman sebenarnya akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian
itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum
mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan,
dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu
berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai
wali pengawas.
Jika
Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu
akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa
mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap
penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang.
Pasal 1603n
Masing-masing
pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan
pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia
sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan Pasal
1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alas dan
mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain.
Pasal 1603o
Bagi
majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang
lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian
rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk
meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara
lain;
1.
jika
buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan
surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan
palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2.
jika
ia ternyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk
pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3.
jika
ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai
mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4.
jika
ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang
mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5.
jika
ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan
majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman
sekerjanya;
6.
jika
ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah
tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7.
jika
ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak
milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik
majikan itu;
8.
jika
ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan
dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9.
jika
mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya
Ia rahasiakan;
10.
jika
ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau
atas nama majikan;
11.
jika
ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
12.
jika
ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang
dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai
adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603p
Bagi
buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n
adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak
pantaslah buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan
mendesak dapat dianggap ada. Antara lain:
1.
jika
majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau
membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh
lain bawahannya;
2.
jika
ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah
tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang
atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam
itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3.
jika
ia tidak membayar upah pada waktunya;
4.
jika,
dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5.
jika
ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan
berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6.
jika
ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada
buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7.
jika
ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya oleh perjanjian;
8.
jika
ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh,
meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan
lain;
9.
jika
hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan,
kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan
perjanjian;
10.
jika
buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi
tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang
menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam
arti Pasal 1603 n, adalah batal.
Pasal 1603q
Ganti
rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam hal suatu hubungan kerja
diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan
jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya
hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja
diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah
untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-pasal 1603 e dan 1603 f
seharusnya berlangsung terus.
Yang
dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada Pasal
1601p nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian tidak
ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada Pasal
1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi
buruh, adalah batal. Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan
suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan
berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat
pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi
itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga
sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri.
Pasal 1603r
Jika
salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan
pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
menurut ketentuan-ketentuan alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain
tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga
kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi
yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka Pengadilan.
Pasal 1603s
Dalam
hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena melawan hukum, pihak lainnya
berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena
salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan
kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja dan
pihak lain itu menggunakan haknya itu.
Pasal 1603s bis
Jika
majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk
memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam
atau berhubungan dengan perjanjian, maka buruh berhak di samping menuntut apa yang
dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan
lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian
seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian
diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan
untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat
cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.
Jika
di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja
yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak
memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping
membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain,
juga membayar sejumlah uang yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi
termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja
yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan
hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh.
Dalam
menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu
bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian
dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan
alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan
putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana
termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan
oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
Jika
Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan
mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea
kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya
adil.
Pasal 1603t
Tiap
hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang. lalu, batal setelah lewat
waktunya satu tahun.
Pasal 1603u
Bila
hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama
hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun
terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku,berhak memutuskan hubungan
kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan
tenggang waktu enam bulan.
Tiap
perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja itu, adalah batal demi hukum.
Pasal 1603v
Masing-masing
pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan
penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat
kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap
janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain
alasan-alasan mendesak termaksud pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan
dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah
layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai
alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum
mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Pasal 1603w
Wewenang
para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267 serta
penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan
dalam bagian ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1603x
Perjanjian
kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang
tidak unduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu
mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya
dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan
bab
ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk
dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini,
apa pun maksud kedua pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.
Pasal 1603y
Ketentuan-ketentuan
dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah
atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika
dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas
nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal 1603z
Dengan
undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian
untuk melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan,
perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan
lainnya.