BAGIAN 6
Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan
Pasal 1604
Dalam
perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan
melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.
Pasal 1605
Dalam
hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya,
karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh
pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan
tersebut.
Pasal 1606
Dalam
hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu
musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu
terjadi karena kesalahannya.
Pasal 1607
Jika
musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar
kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi
tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka
pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu
musnah karena bahan-bahannya cacat.
Pasal 1608
Jika
pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut
ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan
itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika
pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dan apa yang
telah diselesaikan.
Pasal 1609
Jika
sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu,
seluruhnya atau ebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau
karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya
bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun.
Pasal 1610
Jika
seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan
secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan
bersama dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik
dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan
dalih telah dibuatnya perubahanperubahan atau tambahan-tambahan yang tidak
termaksud dalam rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau
tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak
diadakan persetujuan dengan pemiliknya.