Pasal 1611
Pemberi
tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu,
walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya
kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu
dan atas hilangnya keuntungan.
Pasal 1612
Perjanjian
pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu
wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah
selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut
perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil
pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas.
Pasal 1613
Pemborong
bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614
Para
tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang
dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain
yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan
mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus
dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan.
Pasal 1615
Para
tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan
suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri
secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.