Pasal 1616
Para
buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu
pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu
dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu
telah menyediakan tanggungan secukupnya.
Pasal 1617
Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA
(PERSEKUTUAN PERDATA)
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1618
Perseroan
perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji
untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan
yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Pasal 1619
Semua
perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk
kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan
uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Pasal 1620
Ada
perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.