Pasal 1621
Undang-undang
hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan
yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari
barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1622
Perseroan
perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta
sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
Pasal 1623
Perseroan
perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya
atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha
tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
BAGIAN 2
Persetujuan-persetujuan
Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Pasal 1624
Perseroan
perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan
waktu lain dalam persetujuan itu.
Pasal 1625
Tiap
peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia
janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang
tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama
dengan cara jual beli.