Pasal 1626
Peserta
yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan
uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi
debitur atas bunga uang itu terhitung dari hari ketika ia seharusnya memasukkan
uang itu. Demikian pula pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang
mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari
ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya. Bila ada alasan, ia wajib
pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga.
Pasal 1627
Para
peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada
perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu
atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
Pasal 1628
Jika
salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga
berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya
dari orang tersebut, maka pembayaran yang ía terima harus dibagi antara
perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu
walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu ía menetapkan bahwa
semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu
yang harus diikuti.
Pasal 1629
Jika
salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan
kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang
sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi
untuk bagiannya sendiri.
Pasal 1630
Tiap
peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan
karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan
keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan
kegiatannya.