Pasal 1631
Jika
yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang
pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut
tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak. Jika barang itu
susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual
atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam
pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan
perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan barang
itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran.
Pasal 1632
Peserta
berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk
perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan
itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada
waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan.
Pasal 1633
Jika
dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari
keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung
menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh
masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam
perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan
bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.
Pasal 1634
Para
peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam
perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain.
Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam
hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 1633.
Pasal 1635
Perjanjian
yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah
batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan
ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.