Pasal 1636
Bila
diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta
saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari
para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan
urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama
perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang
sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian
perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut
menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.
Pasal 1637
Jika
beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan
tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang
tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan
para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam
urusan perseroan itu.
Pasal 1638
Jika
diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh
bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa
perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari
rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut
mengurus perseroan itu.
Pasal 1639
Bila
pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu
mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan
berikut:
1.
para
peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan
itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari
peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang
dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum
ditutup;
2.
setiap
peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk
keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan
perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat
halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3.
setiap
peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang
perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4.
tanpa
izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan
pembaruanpembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan
alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
Pasal 1640
Semua
peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan
perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau
meletakkan beban di atasnya.