Pasal 1656
Perbuatan
yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya
mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila
perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
Pasal 1657
Jika
dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu
mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk
bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu
dengan cara lain dan yang telah ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
Pasal 1658
Selama
tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen,
para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua
anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan
Pengadilan.
Pasal 1659
Jika
dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara,
maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan
suara dan keputusan diambil menurut suara terbanyak.
Pasal 1660
Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan
atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau
reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah
dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.