Pasal 1651
Jika
telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan
akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara
para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati.
Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia
ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut
keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari
keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi
sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
Pasal 1652
Semua
aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula
tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga
untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta.
BAB IX
BADAN HUKUM
Pasal 1653
Selain
perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga
diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau
diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang
diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pasal 1654
Semua
badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa
untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi
perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau
menundukkannya kepada tata cara tertentu.
Pasal 1655
Para
pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa untuk bertindak demi dan atas
nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga
atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang Pengadilan baik sebagai
penggugat maupun sebagai tergugat.