BAGIAN 4
Pelbagai Cara
Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
Perseroan
bubar:
1.
karena
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2.
karena
musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena
tercapainya tujuan itu;
3.
karena
kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4.
karena
salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau
bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Pasal 1647
Pembubaran
perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh
seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah
seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan
sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang
pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Pasal 1648
Jika
salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya
ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka
perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal,
perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja
yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Pasal 1649
Perseroan
boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu
orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu.
Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan
kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 1650
Pemberitahuan
pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang
peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu
keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak
tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan
perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.