Pasal 306
Anak
di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan
Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum
dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa
dibebaskan atau dipecat dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak
Pasal 307
Orang
yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah
umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak
mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan
kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun
dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu
akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar
orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila
pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus,
maka barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan
kekuasaan orang tua.
Meskipun
ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan
kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan
pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Pasal 308
Orang
yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya,
harus bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas
pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai
barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya
bertanggung jawab atas hak miliknya.
Pasal 309
Dia
tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah
umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV
Buku Pertama mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di
bawah umur.
Pasal 310
Dalam
hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya
yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu
khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.