Pasal 301
Tanpa
mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan
ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu
wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan,
membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas
tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka
yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua
atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
Pasal 302
Bila
bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang
sungguh-sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan
Negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini
diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh
memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga
negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
Penampungan
ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk
lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak
belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu
dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh
melewati saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan
Negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian
dan dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum
mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan
orang tua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil
dengan sah. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut
terakhir.
Pasal 303
Bila
anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan
Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan
harus memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau
polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari
itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh
memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam
hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk
penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.
Apabila
Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan
orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya
dibebankan kepada negara.
Penetapan
yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan
atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pasal 304
Dengan
penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan
lembaga seperti yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada
lagi atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan
untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang
yang menjalankan kekuasaan orang tua tetap bebas untuk memperpendek waktu
penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus
diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.
Pengadilan
Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka
waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh
diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk
perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan
itu, jika perlu secara tertulis.
Pasal 305
Dihapus
dengan S. 1927-31 jis. 390,421.