Pasal 296
Derajat
kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung
derajat kekeluargaan sedarah.
Pasal 297
Dengan
terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami
isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat
Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak
Pasal 298
Setiap
anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.
Orang
tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka
dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna
membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah
dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
Pasal 299
Selama
perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan
kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau
dipecat dari kekuasaan itu.
Pasal 300
Kecuali
jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai
pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila
bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua,
kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya
pisah meja dan ranjang.
Bila
ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat
seorang wali sesuai dengan Pasal 359.