Pasal 291
Urusan
derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah
urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang
lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang
seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang
sama.
Pasal 292
Dalam
garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.
Yang
pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir
adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
Pasal 293
Dalam
garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya
kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian
dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat
kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang
bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat
pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
Pasal 294
Dalam
garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran,
mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan
terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang
lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua paman dan
keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat,
dan demikian seterusnya.
Pasal 295
Kekeluargaan
semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian
antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara
keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya
tidak ada kekeluargaan semenda.