Pasal 286
Setiap
pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang
dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang
berkepentingan dalam hal itu.
Pasal 287
Dilarang
menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun
dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu
bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan
itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan orang yang bersalah boleh
dinyatakan sebagai bapak anak itu.
Pasal 288
Menyelidiki
siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Namun
dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila
telah ada bukti permulaan tertulis.
Pasal 289
Tiada
seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam
hal-hal di mana menurut Pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH
DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 290
Kekeluargaan
sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang
adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak
asal yang sama.
Hubungan
kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut
derajat.