Pasal 281
Pengakuan
terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila
belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan
demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan
Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan.
Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu
ada.
Bila
pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang
berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta
kelahirannya.
Bagaimanapun
kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan
untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
Pasal 282
Pengakuan
anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya,
kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap
sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan,
penipuan atau bujukan.
Namun
anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia
mencapai umur sembilan belas tahun.
Pasal 283
Anak
yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak
boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
Pasal 284
Tiada
pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun
ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila
ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
Bila
anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak
mempunyai akibat lain
daripada
terhadap bapaknya.
Dengan
diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia
atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang
berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat
yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang
untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
Pasal 285
Pengakuan
yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk
kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan
dengan orang lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian,
baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan itu.
Walaupun
demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua
tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh
setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.