Pasal 276
Dalam
hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir,
Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus
mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan
bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam
Berita Negara.
Pasal 277
Pengesahan
anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat
pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu
berlaku ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam
perkawinan itu.
Pasal 278
Dalam
hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari
diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan
anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak
berlaku bagi keluarga sedarah lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka
yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
Pasal 279
Dengan
cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal
yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga
disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak
Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 280
Dengan
pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak
itu dan bapak atau ibunya.