Pasal 271
Namun
para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah
dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya
selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan.
Pasal 271a
Orang
yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk
mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu
dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu
didaftar. Hal ini harus diterangkan pula pada margin akta kelahiran itu.
BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak
Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 272
Anak
di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah,
disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum
melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak
itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Pasal 273
Anak
yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari
Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain
dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
Pasal 274
Bila
orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk
mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat
pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah
Agung.
Pasal 275
Dengan
cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan
anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;
1.
bila
anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka,
perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2.
bila
anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau
yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada
keberatankeberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut
pertimbangan Presiden.