Pasal 266
Bukti
lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa
orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang
diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia
bukan anak dari suami ibu itu.
Pasal 267
Hanya
Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu
kedudukan.
Pasal 268
Tuntutan
pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum
keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan. Akan tetapi
kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila
pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan
tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan
pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.
Pasal 269
Gugatan
untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat
waktu.
Pasal 270
Para
ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan
gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau
dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa.