Pasal 261
Asal
keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam
daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila
tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan
tak terganggu sebagai anak sah.
Pasal 262
Pemilikan
kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan
karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa
dia termasuk di dalamnya.
Yang
terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
· bahwa orang itu
selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;
· bahwa bapak itu telah
memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal
pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
· bahwa masyarakat
senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya;
· bahwa sanak
saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
Pasal 263
Tiada
seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan
kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahirannya, dan
sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seorang
anak sesuai dengan akta kelahirannya.
Pasal 264
Bila
tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak
terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam
daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang
tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun
pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada
bukti permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari
peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap
cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian.
Pasal 265
Bukti
permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat
rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah
tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau
bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu.