Pasal 256
Dalam
hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran
keabsahan anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di
tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu; dalam waktu dua bulan setelah
dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ; dalam waktu dua bulan setelah
diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua
akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak
mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu
tuntutan di muka Hakim.
Bila
suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta dibuat di luar Pengadilan,
meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli
warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan
hukum mereka.
Pasal 257
Tuntutan
hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak
melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.
Pasal 258
Bila
suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu
masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak
itu selain dalam hal tersebut Pasal 252.
Gugatan
untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan
terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli
warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
Pasal 259
Dalam
hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan
258 mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk
membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu
tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar
negeri.
Dalam
hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan. Dengan S.1946-67 yang
berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
1.
Hakim
yang menangani gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk
mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan
oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam Pasal 256
sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan
seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu
gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian
dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan
jangka waktu tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya
tidak dapat diharapkan.
2.
Perpanjangan
waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh Hakim karena jabatan.
Pasal 260
Semua
gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali
yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil
dengan sah untuk sidang itu.