Pasal 251
Sahnya
anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan,
dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam
hal-hal berikut:
1.
bila
sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2.
bila
pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya,
atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat
menandatanganinya;
3.
bila
anak itu dilahirkan mati.
Pasal 252
Suami
tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa
sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak
itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan
jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu
yang kebetulan saja.
Dengan
menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari
anak itu sebagai anaknya.
Pasal 253
Suami
tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran
anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk
menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
Pasal 254
Dia
dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah
putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa
mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok
kiranya untuk menjadikan bukti bahwa suaminya adalah bapak anak itu.
Bila
pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak
menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.
Pasal 255
Anak
yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila
kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya
perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh
kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Bagian 2 bab ini.