Pasal 311
Bapak
atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati
hasil dan barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam
hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua
atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan
anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan
bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang
tua yang lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
Pasal 312
Dengan
hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1.
hal-hal
yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.
2.
pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut
terakhir;
3.
pembayaran
semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
4.
biaya
penguburan anak.
Pasal 313
Hak
menikmati hasil tidak terjadi:
1.
terhadap
barang-barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha
sendiri:
2.
terhadap
barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau
dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang
tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
Pasal 314
Hak
menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu.
Pasal 315
Bapak
atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan
pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak
menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di
bawah umur.