Pasal 316
Dihapus
dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 317
Dihapus
dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
Pasal 318
Bila
hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri
menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan
tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan
pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
Pasal 319
Bapak
atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak
menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2A
Pembebasan dan
Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 319a
Bapak
atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dan kekuasaan
orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau
lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila
ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk
memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak
berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.
Bila
Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang
tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan
orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih,
atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan
perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1.
menyalahgunakan
kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik
seorang anak atau lebih;
2.
berkelakuan
buruk;
3.
dijatuhi
hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu
kejahatan dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam
kekuasaannya;
4.
dijatuhi
hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang
tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5.
dijatuhi
hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
6.
Dalam
pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan
percobaan melakukan kejahatan.
Pasal 319b
Permohonan
atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa
dan
keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat
yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang
tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat
tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang
terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau
pemecatan salah seorang dan orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan
orang tua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu
oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian
salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus
disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu
diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam
permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga
dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, dan
dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus
disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka
sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau
semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat
tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang
dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.
Pembebasan
tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua
menentangnya.
Pasal 319c
Pengadilan
Negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua
orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar
dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang
ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga sedarah atau semenda maupun
dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila
kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar
daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan
dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam
Pasal 333.
Anak
kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua.
Pasal 319d
Semua
panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi
keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap
seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang
oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau
pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai
keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila
tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila
perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang
telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah
menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan
memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk
dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 319e
Selama
pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian
itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan
permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang
surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut.
Jika
permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang
dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, dengan sendirinya menurut
hukum harus melakukan kekuasaan orang tua, kecuali bila dia juga telah
dibebaskan atau dipecat.
Namun
demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau
karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang
tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir
Pasal 319b.
Bila
terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga
telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri
harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang
tua.
Dalam
penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan
kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada isterinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila
anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa
orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri
boleh menunjuk salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus
barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri,
sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
Pasal 319f
Pemeriksaan
perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan
beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah
pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya
atas naskah aslinya. Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau
pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan
perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan atau akta yang dibuat
berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan
kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak
memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah
diketahui olehnya.
Orang
yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau
pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat
dan kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian
pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga
puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila
tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan
kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk
menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasaan orang tua, seluruhnya atau
sebagian dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anak-anak itu,
sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri
orang yang digugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau
kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan
perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan
tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya
untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea
kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau
oleh dewan perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak
yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta
kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab
atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang
yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban
demikian, harus dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk beperkara secara
cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan
tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
Pasal 319g
Orang
yang telah dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, baik atas
permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon
pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan,
boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas
anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa
yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan
untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah
dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian
kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu,
boleh diberi kekuasaan orang tua kembali.
Permohonan
atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu
menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali
bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau
perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan
ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan harus
diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan
untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan
Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah,
jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak,
beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang
harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali
pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar
saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga
semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila
saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar
daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan
boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap
keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea
keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan
perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya
harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan
segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan,
semuanya atas naskah aslinya.
Terhadap
keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu
kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap
atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah
keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya
telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu
perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau
pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam
waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh
diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang
tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah didengar dan meskipun
menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
Pasal 319h
Bila
anak-anak yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan
orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas
melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim
termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang tua atau dewan perwalian
yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan
termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus
diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan
itu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.
Bila
orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu
menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan
hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan
dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan
keputusan itu.
Keputusan
itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya
atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata
anak-anak di bawah umur itu berada.
Keputusan
itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya
atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang
nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Bila
terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.
Juru
sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau
diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau
diperkirakan berada dalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau
yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah
setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam
kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang
pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal ini, harus
dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga
olehnya.
Pasal 319i
Kejaksaan,
baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan
pemecatan dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang
terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu
untuk sementara kepada dewan perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang
pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan
tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap.
Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila
Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan
permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan
tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah
untuk menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian,
menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak
itu.
Bila
pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur
itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita
membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk
melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima
Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 319j
Orang
yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan
kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang
telah ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga
bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan
dewan perwalian.
Bila
penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan
untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua kepada Pengadilan Negeri,
atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam Pasal 319e, maka
Pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan
pelepasan atau pemecatan
Pasal 319k
Setiap
keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua,
harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang
menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk
melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan
yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan
termaksud dalam Pasal yang lalu.
Pasal 319l
Dihapus
dengan S. 1938 - 622.
Pasal 319m
Segala
surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain
yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan
materai. Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan
perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan
salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang
diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara
bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban
Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas
dan Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 320
Anak
tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara
menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.