Pasal 321
Setiap
anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke
atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin.
Pasal 322
Menantu
laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah
kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:
1.
bila
ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2.
bila
suami atau isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak
dan perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
Pasal 323
Kewajiban-kewajiban
yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
Pasal 324
Dihapus
dengan S. 1938-622.
Pasal 325
Dihapus
dengan S. 1938-622.