Pasal 326
Bila
orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu
menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah
menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya
ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
Pasal 327
Bila
bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak
yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk
memenuhi kewajiban itu dengan cara lain.
Pasal 328
Anak
di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
Pasal 329
Perjanjian-perjanjian
di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN
DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 329a
Nafkah
yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan
dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut
perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan
pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah
dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.
Pasal 329b
Penetapan
mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau
atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh
Hakim.
Perubahan
atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan
nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan
pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan
beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu
diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan
yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan
cara sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah
yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN
PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan
Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti
Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
Pasal 330
Yang
belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun
dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka
genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka
yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah
perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5
dan 6 dalam bab ini.
Penentuan
tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa
peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan
keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971
dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai
berikut:
1.
Bila
peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai
penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap
21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
2.
Bila
perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak
kembali berstatus belum dewasa.
3.
Dalam
pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.