BAGIAN 2
Perwalian Pada
Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 331
Dalam
setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal
351 dan 361.
Perwalian
untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu
perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Pasal 331a
Perwalian
mulai berlaku:
1.
bila
oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu
dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan
diberitahukan kepadanya;
2.
bila
seorang wali diangkat oleh salah satu dari orang tua, pada saat pengangkatan
itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk
berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima
pengangkatan itu;
3.
bila
seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah
seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari
suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4.
bila
suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri
atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup
menerima pengangkatan itu;
5.
dalam
hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6.
bila
seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan
perwalian itu.
Dalam
segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal
ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan
pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
Pasal 331b
Bila
bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali
lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama
berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan
saat lain.
Perwalian
berakhir:
1.
bila
anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orang
tua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan
sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya;
2.
bila
anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah
kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat
berlangsungnya perkawinan;
3.
bila
anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang,
pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau
pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4°.bila dalam
hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan
memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Pasal 332
Kecuali
apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8
dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib
menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau
lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan
atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakantindakan sementara guna
mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang
diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa
mengurangi tuntutan terhadapnya.
Pasal 332a
Baik
orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua,
maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua,
maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya.
Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan
sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari,
setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
Bila
yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari
kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara
tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan
ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun
kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan
Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu
ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan,
yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu
diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Pasal 332b
Wanita
bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami.
Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita
tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut
Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim,
maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala
tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga.
Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau
lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang
dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa
adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.
Pasal 333
Bila
sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya
keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka
sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari
keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan
bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau
berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila
dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal
atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan
mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah
setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan
Negeri tersebut pertama.
Keluarga
sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan
bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud
dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 334
Setiap
kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum
dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari
bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja.
Pasal 335
Dalam
waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian
harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah
mendapat teguran dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali
perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan
balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib
menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah
jaminan yang telah ada.
Hipotek
itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal
perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan
Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak
yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang,
Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban
tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut
penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.