Pasal 336
Bila
wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu
untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan
harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali
berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang
terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya
guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh
Pengadilan Negeri.
Pasal 337
Baik
wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan
sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan
meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal
adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya
jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan
Pasal 335.
Bila
soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung
berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya
penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh
penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu
boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang
pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di
luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan
Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak
yang lebih dulu memintanya.
Pasal 338
Bila
dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan
jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka
atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum
dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta
Peninggalan sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas
permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan,
menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.
Wali
yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang
belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh
Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan
tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan
pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta
Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali
asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai,
barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa;
dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya
kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk
keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban
pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan
pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan
dalam Pasal 372.
Pasal 338a
Wali
yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan
olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus
didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan
menurut cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus
dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta
Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.
Pengadilan
Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan
dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata
si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan
jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan;
apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 339
Bila
wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas
permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas
pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh
dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana
dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
Pasal 340
Penanggung-penanggung
yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan.