Pasal 341
Bila
seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia,
maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh
memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh
Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima,
penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam
hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336
dan 338.
Pasal 342
Penanggung
dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan,
bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir
dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
Pasal 343
Akta
untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan
menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, . kecuali uang upah bagi
penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa.
Pasal 344
Segala
penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat
permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara
dan tidak dapat dimintakan banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah
dan Ibu
(Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 345
Bila
salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa
dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua itu tidak
dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.