Pasal 346
Dicabut
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 347
Dicabut
dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 348
Jika
setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara
sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan
harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala
tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta
kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan
semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan
biasa tentang perwalian harus diperhatikan.
Pasal 349
Dicabut
dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
Pasal 350
Dicabut
dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.